News

Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Persidangan

Pelaku pengereyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tak lama lagi menjalani persidangan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi Kamis (26/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini terkait pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.

Terungkap, Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka pengeroyokan, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.

Mencuat dugaan, keenam tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Tindakan ini terjadi saat unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (11/4/2022). Akibatnya, Ade mengalami luka-luka.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

“Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022,” imbuh Bani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button