Market

Penggelapan Rp106 Triliun Indosurya, Pakar: Pembiaran oleh Oknum Pengawas

Publik dikejutkan dengan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan dana terbesar sepanjang sejarah dengan nilai Rp106 triliun oleh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Ini ditengarai lantaran pembiaran oleh oknum pengawas dalam waktu lama.

“Kerugian sebesar ini hanya bisa terjadi kalau ada pembiaran dalam jangka waktu lama, pembiaran oleh oknum pengawas, membuat pengawasan menjadi tidak efektif?” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) melalui pesan WhatsApp dikutip Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

“Tentu saja semua ini berdasarkan kerja sama saling menguntungkan. Artinya, (pengawas) kecipratan uang korban,” ujarnya.

Dalam konferensi pers Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan, Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.

“Karenanya, ia menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp106 triliun,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk kasus KSP Indosurya ini, Fadil mengatakan, pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka. Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

“Bahwa Jaksa melindungi korban, korban kurang lebih 23.000 orang, korban kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,” kata Fadil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button