News

Rp40 Miliar Uang Korupsi BTS Mengalir ke BPK

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama membeberkan adanya aliran uang korupsi proyek BTS Kominfo sebesar Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu diserahkan Windi kepada seseorang bernama Sadikin atas perintah dari Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif.

“Nomor [telepon] dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal,” ucap Windi.

“Berapa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” tutur Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim menegaskan.

“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” jawab Windi.

Windi menuturkan, uang itu ia serahkan ke Sadikin disebuah parkiran hotel mewah di Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak,” kata Windi.

“Berapa pak?” tanya hakim lagi.

“Rp40 M,” ucap Windi.

“Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?” lanjut hakim terkaget-kaget.

“Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura,” ungkap Windi.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button