News

Pengungkapan Perkara Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Dimulai dari Kardus Kosong

Pengungkapan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai dari pelaporan dengan alat bukti kardus kosong. Kompol Aditya Cahya yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (25/11/2022), selaku saksi pelapor menyebutkan alat bukti dalam pengungkapan perkara yang menjerat Ferdy Sambo Cs merupakan kardus kosong.

Aditya yang merupakan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan anggota Timsus Polri menyebutkan, kardus kosong tersebut merupakan DVR CCTV yang ditemukan di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Hal ini diutarakan saksi ketika menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih.

“Pada saat saudara membuat laporan, barang bukti apa yang saudara bawa?” tanya Junaedi, yang dijawab saksi, “Buktinya dus kosong itu.”

Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum menilai ada keganjilan lantaran alat bukti seharusnya berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang memeriksa DVR CCTV. Namun saksi menjawab pemeriksaan DVR CCTV sedang berproses dan tak menghalangi upaya membuat laporan polisi untuk mengungkap adanya perkara merintangi penyidikan hingga Timsus Polri memeriksa puluhan anggota dan tujuh diantaranya termasuk Ferdy Sambo dan terdakwa dibawa dalam sidang etik dan dikenakan sanksi berat, pemecatan.

Nah, setelah itu, dalam proses penyidikan, kami meminta salinan hasil pemeriksaan (Puslabfor),” ujar Aditya.

Adapun terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang menjadi bukti terjadinya pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Rekaman kamera pengawas yang dirusak diduplikat dalam hard disk oleh terdakwa Baiquni Wibowo.

Rekaman video berdurasi dua jam atau 120 menit menunjukkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022. Dari alat bukti tersebut, skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang mengakibatkan Brigadir J tewas, terbantahkan. Ferdy Sambo dan kawanannya pun dibawa ke persidangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button