Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka, Bawa Handphone Jadi Koordinator Perdagangan Orang

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan tersangka seorang warga Rohingya Muhammed Amin atau MA (35).

MA diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.”Tersangka berinisial MA, asal Myanmar, adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12).

Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.”Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi.

MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.”Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH,” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

“Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA,” kata Fahmi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, dua unit telepon genggam milik MA dan AH.

Sumber: Inilah.com