News

Penipu Jastip Jual Tiket Konser Coldplay Rp26,4 Juta

Polda Metro Jaya mengungkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku berhasil membeli satu lembar tiket asli konser Coldplay seharga Rp 4,5 juta.

Mungkin anda suka

“Mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan. Harganya disebut Rp 4,5 juta,” ujar Auliansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Kedua pelaku kemudian mengunggah dan menunjukkan bukti keberhasilannya mendapat tiket konser di akun Twitternya @findtrove_id yang mereka pakai untuk penipuan. Bukti pembelian tersebut, sengaja diunggah untuk meyakinkan para calon korban penipuan menggunakan jasa mereka.

“Itulah yang digunakan untuk meyakinkan korban kalau dia punya tiket,” imbuh dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiket yang ditawarkan lebih tinggi dari harga normal.

Misalnya, kategori Ultimate Experience CAT 1 harganya Rp 13.200.000. Namun, oleh pasangan suami-istri ditawarkan dijual Rp26.400.000.

“Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif,” katanya.

Diketahui, pelaku tersebut ditangkap di wilayah Yogyakarta atas laporan korban yang dibuat pada hari Jumat (19/5/2023) di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya akun Twitter @findtrove_id, satu buah Handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button