News

Penjara Seumur Hidup! Hukuman untuk Predator Anak di Ambon

penjara-seumur-hidup!-hukuman-untuk-predator-anak-di-ambon

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa pencabulan dan pemerkosaan lima anak kandung dan dua cucunya.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Rabu (7/12/2022).

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim karena Roby melakukan perbuatan bejatnya secara berlanjut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button