News

Penjelasan Susi Air Diusir Satpol PP dari Hanggar Malinau

Pesawat Susi Air di Kalimantan Utara (Kaltara) diusir Satpol PP. Dalam sebuah tayangan video, petugas Satpol PP tampak mengeluarkan pesawat Susi Air dengan diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.

Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 waktu setempat.

“Di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi,” kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Penjelasan Susi Air

Donal menjelaskan pengusiran pesawat milik mantan Menteri Keluatan Susi Pudjiastuti itu terkait masalah sewa hanggar. Susi Air menyatakan kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau.

“Termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” jelas Donal

Sewa hanggar oleh Susi Air sebesar Rp33 juta per bulan dengan Pemkab Malinau memang berakhir per 31 Desember 2021. Namun pihak Susi Air merasa dipersulit untuk melakukan perpanjangan sewa hanggar.

“Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” terang Donal.

Susi Air Duga Hanggar Disewa Maskapai Lain

Donal menambahkan, Susi Air mendapat informasi bahwa Pemkab Malinau telah meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021. Ketika itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir.

“Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi Pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain, yang maskapai tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis, dan menurut saya mengandung arogansi,” ujarnya.

Susi Air juga telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama 3 bulan. Pasalnya banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan. Namun hal tersebut tidak dapat terealisasi.

Susi Pudjiastuti mengaku terkejut dengan pengusiran paksa pesawat miliknya oleh Satpol PP Pemkab Malinau.

“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” kata Susi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button