Penolakan PPN 12 Persen Meluas, PMII Ikut Desak Pemerintah Kaji Ulang


Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen semakin meluas. Kali ini penolakan datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang menuntut pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen.

“Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Shofiyulloh mendesak pemerintah mengkaji kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di akar rumput, masyarakat kelas menengah, dan produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan. Dia berharap proses pengambilan kebijakan PPN 12 persen bisa lebih banyak melibatkan masyarakat demi menciptakan harmonisasi sosial pasca Hari Raya Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025.

“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan PPN 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

“Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu.

Cak Imin menyebut PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar. Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. 

Ia menyatakan UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” tuturnya.

Sebelumnya, protes menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen datang dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan. Mereka menggelar aksi menolak PPN 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).