Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menegaskan bahwa dipilihnya gubernur dan wakil gubernur dengan ditunjuk langsung oleh Presiden nantinya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sungguh tak sesuai aturan yang ada.
“Ya tetap saja ngawur, apa bedanya Provinsi DKJ dengan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur misalnya. Toh UU kepala daerah dipilih oleh publik, melalui pilkada selesai,” tegas Agus kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Hal ini tentu berbeda, kata dia, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memang berdasarkan UU-nya pemilihan kepala daerahnya tidak melalui pilkada. “Kalau kita UU-nya kepentok, banyak sekali UU yang akan berbenturan. Itu mau semua diubah? Ya bisa saja kan presiden sudah melanggar UUD juga, kan jadi tanggung sekalian saja kalau mau diubah,” terangnya.
Beberapa UU yang menurutnya akan berbenturan jika aturan ini dimasukkan dalam RUU DKJ, yakni berkaitan dengan otonomi daerah dan pemilu. “Kalau saya tidak setuju, tapi bisa saja kalau presiden bisa merubah apa saja silakan saja, tapi itu menyalahi UU dan tidak patut,” ucap dia.
“Ya kalau gitu kita bernegara tidak perlu pakai UU batalin saja semua, kayak kita di hutan gitu lho, tidak perlu ada UU,” sambungnya.
Meski dihapuskannya status ibu kota negara dari Jakarta dan menjadi daerah khusus, lanjut Agus, juga tak dapat dijadikan alasan bahwa hal ini diperbolehkan. Ia bersikeras bahwa sudah seharusnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya, tetap dipilih oleh rakyat melalui pilkada.
“Tidak ada urusannya, kan itu cuma nama. Tidak ada urusannya, yang penting kepala daerah itu dipilih melalui pilkada, kecuali Yogyakarta. Semuanya pilkada, tidak ada yang enggak,” ujarnya.
Diketahui, pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Leave a Reply
Lihat Komentar