Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo menyatakan pihaknya telah mengetahui lokasi keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama lima tahun terakhir. Namun, ia enggan membeberkan secara spesifik lokasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Arif ketika dicecar salah satu kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Mulanya, Erna mempertanyakan pelaksanaan tugas Arif sebagai penyelidik yang melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap Harun Masiku.
Arif menjelaskan bahwa sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, tim penyelidik dan penyidik KPK terus memantau pergerakan Harun berdasarkan informasi dari Tim Surveilans KPK. Salah satu informasi terakhir menyebutkan bahwa keberadaan Harun sempat terdeteksi mondar-mandir di kediamannya di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta.
“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance,” kata Arif.
“Terus yang kedua, kamu berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak balik ke lokasi tersebut,” ucapnya menambahkan.
Kemudian Erna mempertanyakan perkembangan kasus Harun Masiku saat ini, mengingat Arif merupakan salah satu penyelidik yang masih menangani kasus tersebut sejak lima tahun terakhir.
Arif menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih memantau pergerakan Harun. Ia juga membenarkan bahwa lokasi terbaru Harun telah terdeteksi, namun menolak mengungkapkannya dalam persidangan Hasto.
“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna.
“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” jawab Arif.
“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” ucap Erna.
“Untuk Harun Masiku?” Arif balik bertanya.
“Iya,” timpal Erna.
“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.
“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.
“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.
“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” lanjut Erna.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” pungkas Arif.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diduga diberikan bersama-sama oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.