Penyidik KPK Gandeng IM57+ Lawan Gugatan Terpidana Suap Kasus Harun Masiku


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menunjuk eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute (Lakso Anindito dan Novel Baswedan Cs) sebagai tim kuasa hukum, dengan pendampingan dari Biro Hukum KPK.

Langkah ini diambil untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Anggota Bawaslu dan juga Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bogor pada 12 Februari 2025, Tio menuding Rossa melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi senilai Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum Tio, Army, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dimaksud terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Tio sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus tersebut kini juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, serta terkait dengan buronan Harun Masiku.

Army memaparkan bentuk dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa, di antaranya adanya permintaan agar Tio mengganti kuasa hukumnya. Rossa juga disebut sempat menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Army menyebut Rossa diduga melontarkan kalimat intimidatif saat pemeriksaan.

“Yang ketiga adalah penyampaian dari Bapak Rosa kepada Ibu Tio pada saat pemeriksaan tersebut, ‘kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat’,” kata Army.