Penyidik Persoalkan Harta Kekayan yang Tidak Dilaporkan Firli di LHKPN

Ian Iskandar, Kuasa hukum ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengungkap polisi akan menggali soal harta benda milik Firli yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Firli terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya itu (LHKPN) yang akan diklarifikasi hari ini pada saat pemeriksaan nanti. Ya nanti ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai. Ya nanti informasi terakhir lah kita sampaikan ke penydik,” ujar Ian kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, Ian mengatakan alasan Firli belum memasukan harta benda ke LHKPN lantaran terkendala oleh Undang-undang. Sehingga kata dia, harta tersebut masih proses pengikatan saja.

“Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh aturan UU, jadi ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya. masih proses pengikatan saja, jadi belum full sepenuhnya milik beliau, sehingga tidak dilaporkan. Kan untuk dilaporkan ke LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau, ini belum,” katanya.

Tak hanya itu, Ian mengkau Apartemen di kawasan Darmawangsa yang digeledah Polisi juga belum masuk dalam LHKPN. Dia mengatakan harta benda tersebut juga akan dilakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

“Ya ada, itu aja apartemen yang kemarin. itu kan belum speenuhnya milik beliau. Ternyata juga pengembangnya dipailitkan, sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik,” pungkasnya.
 

Sumber: Inilah.com