News

Penyidik Polri Cecar Firli Soal Penukaran Valas dan Kepemilikan Apartemen

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

“Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejumlah hal. Pertama, terkait bukti transaksi penukaran valas.

“Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB),” katanya.

Tak hanya itu, Trunoyudo mengatakan penyidik juga mencecar soal hasil penggeledahan apartemen yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB),” pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Pemeriksaan yang semakin intens ini terjadi setelah Firli resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik sudah menemukan bukti kuat adanya dugaan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Adapun dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button