Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan kawan-kawan.
Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan demikian, Ita dan kawan-kawan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pada hari ini, Senin, tanggal 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Dalam kasus ini, Ita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, serta dua pengusaha, yaitu Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
“Terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa, menjelaskan kasus yang akan didakwakan kepada mereka.
Sebagaimana diketahui, Ita dan Alwin telah ditahan penyidik pada Rabu (19/2/2025). Sementara itu, Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, telah ditahan sejak Jumat (17/1/2025).
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.
Dalam konstruksi perkara penahanan, Alwin Basri diduga menerima fee sebesar Rp1,75 miliar atau 10 persen dari nilai proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Fee tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, setelah Alwin membantu perusahaan itu mendapatkan proyek senilai Rp20 miliar. Ita disebut mengetahui hal ini.
Selain itu, Alwin diduga mengatur proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 senilai Rp20 miliar. Proyek tersebut diurus oleh Ketua Gapensi Semarang, Martono. Dalam prosesnya, Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Ita dan Alwin juga diduga memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga mencapai Rp2,4 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.