News

Penyiksaan Istri di Tangsel Belum Bisa Masuk KDRT, karena Siri

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus kekerasan suami terhadap istri di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang viral di media sosial.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tidak. Karena antara pelaku yang bernama Tarmin (43) dengan korban berinisial K (44) memiliki status pernikahan siri dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menjelaskan sementara ini pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Karena perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindak penganiayaan.

“Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pelaku dan korban telah 17 tahun menjalani pernikahan siri hingga memiliki dua orang anak yang sudah besar. Meski telah belasan tahun mengaku sebagai suami istri, namun keduanya tidak tercatat di KUA.

Terkait penyiksaan yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya masuk ke dalam kasus KDRT, pihak kepolisian masih mendalami pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.

“Apakah bisa dimasukkan KDRT atau tidak? (Masih) Dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan Pasal 351,” jelasnya.

Diketahui, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Saat ini pelaku masih mendekam di Mapolsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Sebelumnya, seorang pria bernama Tarmin (43) tega menyiksa istrinya yang berinisial K (44) di rumahnya di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Video penganiayaan itu beredar melalui media sosial yang direkam oleh anaknya yang perempuan. Berdasarkan video tersebut terlihat sang suami tampak kalap terhadap istrinya yang sedang duduk di kursi plastik dan dicekik, dibekap hingga terjatuh.

Tak cukup sampai di situ, pelaku meneruskan penganiayaannya terhadap istrinya yang sudah tidak berdaya dengan cara menendang serta menginjak bahkan melemparkan kursi plastik ke arah tubuh korban.

Anak pelaku yang ketika itu merekam kejadian dengan kamera ponselnya pun sempat berteriak kepada ayahnya untuk berhenti menyiksa sang ibu, namun tidak digubris. Tarmin terus membabi buta menyiksa istrinya seperti orang yang kesetanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan ini terjadi antara pelaku (Tarmin) yang mengaku tak bisa menahan emosinya setelah mengetahui istrinya selingkuh dengan tetangganya.

Tak hanya itu, istrinya juga sempat menikah lagi dengan orang lain, sementara dirinya selama ini tidak mengetahui lantaran tengah bekerja di Jakarta.

Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Cisauk dan pelaku juga telah ditahan, sedangkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka yang dialami.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button