News

Perampok Berkedok Anggota Polri Dibekuk di Sukabumi

perampok-berkedok-anggota-polri-dibekuk-di-sukabumi

Polsek Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial IR (24) terduga pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Polri, Jumat (6/1/2023).

“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja di Sukabumi.

Menurut Arif, penangkapan tersangka setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan di daerah ini. Berkat kerja sama dengan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Dari hasil penyidikan, tersangka bertubuh tambun ini mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan di daerah ini. Dalam menjalankan aksinya, IR kerap mengaku sebagai anggota Polri. Dia tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Ternyata tidak hanya melakukan perampokan, kata dia, pemuda ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang. Kasusnya yaitu penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Februari 2022.

“Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota,” katanya seperti dikutip Antara.

Arif mengatakan, pelaku diduga beraksi tidak seorang diri. Menurut dia, Polsek Citamiang hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

Arif menambahkan,kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak. Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri. Kini tersangka masih dimintai keterangan Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini menjalani penahanan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button