Peras Para Tahanan KPK, Perbuatan 15 Eks Petugas Rutan Bak Pagar Makan Tanaman


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan layaknya “pagar makan tanaman”. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam putusan terhadap para terdakwa kasus pemerasan tahanan.

“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar salah satu hakim anggota saat membacakan pertimbangan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Hakim juga menyebutkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tengah digalakkan. Selain itu, mereka menikmati uang hasil pemerasan tahanan.

“Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” tambah hakim tersebut.

Adapun pertimbangan meringankan dalam vonis para terdakwa di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap hakim.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan dengan total nilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut vonis hakim kepada 15 terdakwa pungli;

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan