Market

Peraturan Sebelumnya Berlaku, Kementerian ATR/BPN Bahas Perppu Ciptker

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dibahas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selama tidak bertentangan dengan Perppu Ciptaker, peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan tetap berlaku.

“Adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana (UUCK) masih tetap berlaku,” kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Seperti pada pasal 184, sambung dia, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” ujar Yagus.

Yagus mengatakan adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mengubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.

“Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021,” jelas Yagus.

Lebih lanjut ia mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK.

“Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat,” katanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo mengatakan pada dasarnya Perpu Cipta Kerja klaster pertanahan dan tata ruang sangat minim akan perubahan.

“Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat (UU HPP) dan Daerah (UU HKPD) serta beberapa perbaikan teknis penulisan,” ujarnya.

“Intinya ke depan kita harus mensosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perpu juga soal materi turunan dari Perpu itu sendiri,” kata Joko.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati mengatakan dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja perlu adanya narasi tunggal yang sama antar Kementerian/Lembaga (K/L) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sehingga kita dapat mengamplifikasi apa-apa yang perlu disampaikan kepada publik. Tentunya kita lakukan penguatan UUCK itu sendiri, bahwa dengan Perpu Cipta Kerja ini semua substansi di UUCK ini tidak berubah,” katanya.

Pembahasan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan upaya untuk menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perpu tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button