News

Peraturan Terbaru: Naik Pesawat Bisa Tes Antigen, Naik Motor 4 Jam Wajib Antigen

Pemerintah baru saja merubah kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Sementara, perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi dengan jarak minimal 250 km kini diwajibkan tes antigen.

Pemerintah mengubah lagi aturan naik pesawat selama pandemi. Aturan baru tersebut disampaikan Menko  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, hari ini (1/11).

Dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, ia menyampaikan bahwa kini penumpang pesawat tak lagi wajib menjalani tes PCR, melainkan cukup tes antigen. Namun, ia tak menjelaskan mulai kapan aturan ini berlaku.

“Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di (perjalanan udara ke) wilayah luar Jawa non-Bali,” ujar Muhadjir, dikutip Antara.

Aturan transportasi darat

Sementara untuk pelaku perjalanan darat baik pengendara motor atau mobil yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Aturan itu juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan motor atau mobil pribadi.

Dia mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan:

a.) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

b.) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

c.) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button