Hangout

5 Perbandingan Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan Artis Lain

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto satu tahun penjara, pada Selasa, (11/01/2022).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Setelah Majelis Hakim memutuskan satu tahun penjara, Nia dan Ardi berencana akan melakukan banding sebagai upaya atas vonis hukuman penjara selama satu tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut bisa dibandingkan dengan artis-artis lain yang juga terjerat kasus narkoba. Bahkan, beberapa artis hanya mendapatkan vonis menjalankan rehabilitasi saja dengan kurun waktu kurang dari satu tahun.

Vonis Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berbeda dengan Artis Lainnya, Berikut Rinciannya:

1. Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dengan Jalani Hukuman di Tempat Rehabilitasi

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi dengan barang bukti kepemilikan stu klip sabu seberat 0,78 gram. Saat itu, dia ditangkap di restoran di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 04 September 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada penyanyi solo perempuan Indonesia itu selama 10 bulan penjara.

Masa tahanan 10 bulan penjara tersebut dipotong dengan masa hukuman rehabilitasi yang sudah dijalaninya selama hampir 9 bulan di BNN Lido, Bogor.

Reza juga menjalankan sisa masa hukuman tersebut di tempat rehabilitasi tersebut.

2. Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Tio Pakusadewo tertangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,06 gram pada Desember 2017.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi.

Setelah itu, Tio juga juga pernah ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Saat itu polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu. Tio kemudian divonis pidana selama 2 tahun penjara.

3. Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Merujuk pada kasus narkoba yang menjerat musisi ternama Edian Aji Prihartanto atau biasa yang akrab disapa Anji, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hanya empat bulan rehabilitas.

Dia menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSK0) Cibubur, Jakarta Timur.

Anji ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di stuido miliknya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

4. Marcello Tahitoe Divonis 9 Bulan Penjara di RSKO

Selain, Anji, terdapat pula penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello tersandung kasus narkoba jenis ganja. Polisi saat itu menangkap Ello bersama temannya, Diego, di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017.

Saat itu, Polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi plastik bening. Dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.

Dia bersama temannya divonis 9 bulan penjara. Vonis majelis hakim menetapkan Ello dan Diego menjalani sisa masa tahanannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

5. Fariz RM Divonis 1 Tahun Jalani Rehabilitasi Medis

Musisi Fariz Rustam Munaf atau biasa dikenal dengan nama Fariz RM terjerat kasus narkoba pada 24 Agustus 2019 dengan barang bukti Sabu.

Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis hukuman kepada Fariz untuk menjalankan rehabilitasi medis dan sosial selama 1 tahun.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2015, dia juga tersandung kasus narkoba dengan kepemilikan heroin, ganja, dan sabu di rumahnya, kawasan Bintaro Jaya, Tanggerang Selatan.

Dia kemudian dihukum 8 bulan penjara, dengan potongan menjadi enam karena mendapatkan remisi. Dia dibebaskan pada 17 Agustus 2015.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button