Percuma Efisiensi kalau Korupsi Tinggi, Pengembalian Aset di Kasus Minyak Mentah Harus Maksimal


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) serius dalam mengusut dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kmunculan kasus ini bikin malu pemerintah yang sedang gencarkan efisiensi anggaran.

“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat, untungnya Kejagung bisa mengendus praktik tersebut. Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina, kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor,” kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Sahroni berharap Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus di PT Pertamina Patra Niaga.

“Dan yang paling penting Kejagung harus memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus ini. Sita aset-aset para pelaku. Karena kalau cuma menangkap pelaku, itu masih sangat kurang. Saat ini yang paling penting ialah menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Agar nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang mensejahterakan rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dugaan korupsi minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

Adapun tujuh tersangka yang ditahan, di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Kemudian tersangka lainnya, Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. Dijelaskan, korupsi ini berawal dari permintaan pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri. Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di dalam Negeri.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar.

Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan berbagai fakta. Hal ini membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

Dia pun membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan demut atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Kemudian, kata dia, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Lalu, mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Selanjutnya, saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.