News

Peredaran 270 Kilogram Sabu Digagalkan Polisi, 9 Tersangka Dibekuk

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 270,2 Kg sabu. Ratusan kilogram sabu ini berasal dari empat kasus peredaran sabu di sejumlah wilayah di Indonesia selama dua bulan terakhir.

“Selama periode bulan September sampai Oktober 2022 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus. Total barang bukti sitaan 270.283 kilogram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Krisno menjelaskan, selain barang bukti sabu seberat 270,2 Kg, sebanyak sembilan tersangka juga ditangkap. Meski begitu, ada sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu itu masih buron. Mereka masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kaitan Sindikat

Menurut Krisno, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan mendalami kaitan empat kasus peredaran sabu ini dengan sindikat Middle East dan Segitiga Emas Myanmar. Terutama menyangkut ada tidaknya keterlibatan jaringan sindikat itu dalam memuluskan penyelundupan sabu ke Indonesia.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kita menangkap jaringan kemasan diduga sindikat Middle East. Sisanya didominasi teh cina ini kemasan diduga keras yakini berasal dari Segitima Emas Myanmar. Apakah ada jaringan antar sindikat ini,” ujar Krisno menambahkan

Selanjutnya, kata dia memaparkan, seluruh barang bukti sabu menunjukkan adanya hard signature khusus dengan label kata good dan nice dalam kemasan teh china dan kopi merk old town. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait hal tersebut.

Good dan nice, tetap (kemasan) teh cina namun penangkapan terakhir ada tulisan nice dan good. Itu hard signature, sama-sama teh cina. Ini ada barang bukti 179 kilogram dan 50 kilogram. Lalu, ada kopi old town. Dikemas dengan kopi old town. Kami akan periksa ke laboratorium narkoba untuk hasil yang lebih tepat terkait soft signature, apa saja kandungannya dan bagaimana kemurniannya,” jelasnya.

Adapun terkait tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 3, juncto 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button