Peretasan WhatsApp Terbongkar, NSO Group Israel Divonis Pengadilan Bersalah


Pengadilan Distrik AS di Oakland, California, memutuskan kemenangan bagi Meta Platforms (induk WhatsApp) dalam kasus hukum melawan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel yang dituduh mengeksploitasi bug di aplikasi WhatsApp untuk menginstal perangkat lunak mata-mata Pegasus. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Hakim Distrik Phyllis Hamilton pada Jumat (15/12), menyatakan NSO Group bertanggung jawab atas peretasan dan pelanggaran kontrak.

Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pengadilan untuk menentukan besaran ganti rugi, seperti yang dinyatakan Hamilton dalam keputusannya. NSO Group belum memberikan komentar terkait keputusan ini.

Privasi dan Keamanan Jadi Fokus WhatsApp

Will Cathcart, kepala WhatsApp, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan penting bagi privasi.

“Kami telah menghabiskan lima tahun untuk memperjuangkan kasus ini karena kami yakin bahwa perusahaan pembuat spyware tidak dapat bersembunyi di balik kekebalan hukum atau menghindari tanggung jawab atas tindakan mereka yang melanggar hukum,” ujar Cathcart dalam sebuah unggahan media sosial dikutip inilah.com dari Reuters.

Seorang juru bicara WhatsApp menambahkan, “Kami bangga telah melawan NSO dan berterima kasih kepada banyak organisasi yang mendukung kasus ini. WhatsApp tidak akan pernah berhenti melindungi komunikasi pribadi pengguna.”

Putusan Bersejarah untuk Industri Spyware

Para ahli keamanan siber menyambut baik keputusan ini. John Scott-Railton, peneliti senior di Citizen Lab — kelompok pengawas internet asal Kanada yang pertama kali mengungkap spyware Pegasus pada 2016 — menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dengan implikasi besar bagi industri spyware.

“Seluruh industri ini selalu berdalih bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pelanggan mereka dengan alat peretasan. Keputusan hari ini menegaskan bahwa NSO Group benar-benar melanggar banyak undang-undang,” katanya.

Latar Belakang Kasus

WhatsApp mengajukan gugatan terhadap NSO pada 2019, menuduh perusahaan itu mengakses server WhatsApp tanpa izin untuk menginstal perangkat lunak Pegasus pada perangkat korban. Gugatan tersebut mengklaim bahwa peretasan ini memungkinkan pengawasan terhadap 1.400 individu, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan tokoh oposisi.

NSO Group berdalih bahwa perangkat lunak Pegasus mereka dirancang untuk membantu lembaga penegak hukum dan intelijen menangkap teroris, pelaku kejahatan anak, dan kriminal berat.

Namun, argumen NSO untuk mendapatkan “kekebalan berbasis tindakan” — doktrin hukum umum yang melindungi pejabat asing yang bertindak dalam kapasitas resmi — ditolak oleh pengadilan pada 2020. Putusan ini juga diperkuat oleh Pengadilan Banding AS ke-9 pada 2021 dan Mahkamah Agung AS pada 2022, yang menolak banding NSO, memungkinkan kasus ini terus berjalan.