Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Sritex di Istana Negara, Selasa (29/10/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan proses perhitungan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih berlangsung. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP 2025 ini kan masih ada waktu ya, kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama November angka perhitungan itu keluar. Nanti dari situ kita akan koordinasikan,” kata Yassierli, yang ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan dari data BPS itu kemudian akan dilakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi perhitungan UMP 2025. Seperti yang diketahui serikat pekerja meminta kenaikan UMP tahun 2025 naik 8 hingga 10 persen.
Namun, Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan UMP tahun depan itu. Hanya saja nanti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional yang juga terdiri dari unsur pengusaha, pakar, maupun serikat pekerja.
“Kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional besok. Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia, gimana selanjutnya,” kata Guru Besar ITB itu.
Biasanya UMP diumumkan paling lambat pada 21 November yang kemudian akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penetapan UMP 2025 tetap menggunakan formula yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α atau alfa.
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.