News

Periksa Dua Saksi Kasus Maming, KPK Telisik Proses Izin Tambang

Periksa Dua Saksi Kasus Maming, KPK Telisik Proses Izin Tambang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mungkin anda suka

KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan izin tersebut. Dugaan itu diselisik lewat dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Adapun kedua saksi itu merupakan karyawan swasta bernama Budi Harto dan Idham Chalid. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis kemarin.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Status tersangka itu sejalan dengan pencegahan Maming bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Di mana, KPK masih mengumpulkan alat bukti melalui keterangan para saksi.

Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button