Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami praktik pungutan liar (pungli) dengan mekanisme “Lurah” dan “Korting” (koordinator tempat tinggal) yang nantinya diberikan kepada Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK, Achmad Fauzi (AF) Cs.
Informasi itu didalami dari sembilan narapidana kasus korupsi yang salah satunya Eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kamis (21/7/2024).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Diketahui, “Lurah” merupakan, oknum petugas rutan yang ditunjuk sebagai penerima uang pungli dari korting dan dibagikan kepada oknum petugas rutan lainnya. Sedangkan, “Korting” merupakan tahanan yang dituakan oleh tahanan lainnya yang bertugas mengumpulkan uang pungli dari para tahanan lain untuk dibagikan kepada lurah.
Para narapidana yang menjadi saksi dalam kasus pungli ini pernah ditahan di rutan cabang KPK. Kemudian, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Robin terjerat kasus penerimaan suap dari eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam pengkondisian perkara di KPK.
Selain itu, narapidana lainnya yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi pungli rutan yaitu, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Serta, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono yang terjerat kasus penerimaan suap pengondisian perkara.
Kemudian, Mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya terpidana kasus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
15 petugas dijadikan tersangka
Tim penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pungli, diantaranya Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK, Achmad Fauzi dan Eks Koordinator Kamtib Rutan, Hengki.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalang dibalik kasus pungli di rutan dan membuat mekanisme ” Lurah” dan “korting” ini adalah Eks Kamtib Rutan cabang KPK Hengki. Kemudian praktik pungli ini dilanjutkan oleh, Karutan Achmad Fauzi.
“Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku kepala rutan cabang kpk definitif tahun 2022,” ucap Asep, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Dalam rentang waktu, 2019 hingga 2023, oknum petugas rutan ini mengumpulkan uang pungli sebesar Rp6,3 miliar.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (mantan Plt Karutan Ristanta) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10 juta perbulannya,” kata Asep
15 oknum petugas rutan ini ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan cabang Polda Metro Jaya.
Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar