Periksa Pegawai Harita Nikel, KPK Usut Izin Usaha Khusus dari Gubernur Malut

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rekomendasi khusus izin usaha yang diberikan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). 

Hal ini, coba diulik penyidik dengan memeriksa pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NKCL), Harita Nickel.

“Saksi yang sudah kami sampaikan antara lain keterangan berkaitan adanya perizinan khusus yang  diberikan oleh AGK selaku gubernur, ke salah satu perusahaan tersangka KW yang diumumkan beberapa waktu lalu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Namun demikian, Ali enggan membeberkan perusahaan milik Kristian Wuisan, lantaran khawatir akan menganggu proses penyidikan. Termasuk, dugaan rekomendasi izin usaha khusus tersebut diberikan kepada perusahaan tambang terbesar di Malut yaitu Harita Group.

“Kami tidak bisa sampaikan secara detailnya apakah perusahaan tertentu (milik Harita Group) disebut (awak media) begitu ya. Tapi kami bisa bisa sampaikan secara umum. Kalau kami detailkan atau kami sampaikan akan mengganggu proses penyidikan,” tutur Ali.

Berdasarkan sumber dihimpun Kristian Wuisan menjabat sebagai Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ). PT BJP merupakan sebuah perusahaan di bidang pertambangan yang beroperasi di Galela Utara, Halmahera Utara itu terhitung sudah banyak menangani proyek infrastruktur milik Pemprov.

Adapun saksi yang diperiksa tim penyidik pada Kamis (25/1) kemarin yakni dua pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NKCL) atau Harita Nickel, Mordhekhai Aruan dan Tus Febriannto. Serta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal buka peluang usut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel Harita Group di Maluku Utara (Malut). Hal ini dilakukan upaya pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut  terkenal dengan daerah penghasil nikel salah satunya milik Harita Group.

“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” jelas Alex.

 

 

Sumber: Inilah.com