News

Perindo Didorong Segera Deklarasi Dukungan Bacapres

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) didorong segera mengerucutkan dukungan terhadap bakal calon presiden (capres). Menurut Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan, partai besutan Hary Tanoesoedibjo memiliki dua opsi, mendukung Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.

“Parpol nonparlemen seperti PSI saja sudah sebut nama capres,” kata Yusak, Senin (20/3/2023).

Mungkin anda suka

Dua nama tersebut bisa menjadi pilihan bagi Perindo lantaran partai ini masuk barisan pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Selain itu, politik endorsement Jokowi diberikan kepada  lebih dari satu bacapres.

Sementara terkait bakal calon wakil presiden (cawapres), Yusak memandang Perindo serius mendukung Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, sebagai bakal cawapres 2024.

“Dukungan Hary Tanoe kepada TGB sebagai cawapres menjadi bukti keseriusan Perindo untuk memperkuat fungsi parpol. (Terutama) dalam membangun kaderisasi dan seleksi kepemimpinan politik nasional,” katanya.

Dekan FISIP Universitas Sutomo itu menjelaskan, bakal cawapres tidak harus berasal dari partai politik besar atau partai papan atas. Aspek terpenting, ada dukungan rakyat.

Sejauh ini, ujar Yusak,  nama-nama bakal cawapres beredar juga lebih banyak muncul dan merepresentasikan wilayah barat dan tengah seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sandiaga Uno, Khofifah Indah Parawansa, Ridwan Kamil hingga Erick Thohir.

“TGB bisa merepresentasikan wilayah Timur sekaligus mewakili kalangan ulama dan birokrat,” katanya menegaskan.

Menurut dia, sebagai mantan kepala daerah dua periode, TGB potensial menjadi cawapres. Sebab, TGB juga tidak kalah pengalaman dengan Khofifah dan Ridwan Kamil yang kini menjabat kepala daerah.

“TGB mewakili sosok multi karakter, politisi, ulama dan birokrat,” ujarnya.

Jadwal KPU

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bacapres bakal cawapres dijadwalkan mulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Parpol peserta pemilu ini memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon bisa juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button