Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia selama berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa jemaah harus mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh otoritas setempat, terutama di sekitar kawasan Masjid Nabawi. “Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera, dan penanda-penanda lain, termasuk bendera Merah Putih,” terang Widi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Larangan Merokok dan Berkerumun
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan bahwa jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh otoritas setempat. “Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius dan akan dikenakan denda besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam waktu lama,” sebutnya.
Widi mengimbau ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk terus memberikan edukasi kepada jemaah mengenai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi.
Persiapan Kesehatan dan Keamanan
Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau untuk menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan batasi ibadah sunnah yang dapat menguras ketahanan fisik,” imbau Widi.
Pemerintah kembali mengingatkan jemaah haji untuk tetap memperhatikan hal-hal penting saat beribadah di Masjid Nabawi, seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, dan selalu mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
“Jangan tukar-menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi serta pulang secara berkelompok,” ucapnya.
Kedatangan Jemaah Haji
Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih dari 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah, terbagi dalam 87 kelompok terbang.
Hari ini, terdapat 18 kelompok terbang (kloter) dengan total 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah. Berikut adalah rinciannya:
1. Embarkasi Balikpapan (BPN): 324 jemaah/1 kloter
2. Embarkasi Lombok, NTB (LOP): 393 jemaah/1 kloter
3. Embarkasi Solo (SOC): 720 jemaah/2 kloter
4. Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 320 jemaah/1 kloter
5. Embarkasi Padang (PDG): 393 jemaah/1 kloter
6. Embarkasi Surabaya (SUB): 1.855 jemaah/5 kloter
7. Embarkasi Makassar (UPG): 450 jemaah/1 kloter
8. Embarkasi Medan (KNO): 360 jemaah/1 kloter
9. Embarkasi Batam (BTH): 450 jemaah/1 kloter
10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS): 440 jemaah/1 kloter
11. Embarkasi Kertajati (KJT): 440 jemaah/1 kloter
12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG): 786 jemaah/2 kloter
Dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kesehatan, diharapkan jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan khusyuk di Tanah Suci.