News

Perintah Kapolri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat

Mabes Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri seorang mahasiswi Novia Widyasari (23), yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (6/12/2021).

Pemecatan Randy tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujar Dedi.

Tidak berhenti memecat Bripda Randy, Polri juga akan memproses tindakan pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menaha Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Di media sosial yang viral cerita, Novia dipaksa menenggak obat penggugur kandungan oleh Bripda Randy setelah Novia mengadu soal kandungan.

Bahkan setelah mengadu ke orang tua Randy, Novia tak juga mendapat pembelaan. Teror ledakan di kediaman sempat dirasakan Novia hingga membuatnya stres. Novia yang diduga depresi akhirnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button