Perintangan Penyidikan, PN Jaksel Tunda Praperadilan Perintangan Penyidikan Hasto 14 Maret


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal perintangan penyidikan KPK pada Jumat (14/3/2025).

“Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).

Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

Ditegaskan, pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3/2025) merupakan panggilan terakhir. Jika nantinya KPK tidak hadir, maka sidang akan tetap digelar.

“Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi termohon,” ujarnya.

PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).