News

Perkara Suap Ade Yasin Buntut Kegagalan Pengawasan BPK

Perkara suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin dianggap bentuk kegagalan BPK dalam melakukan pengawasan internal. Pasalnya suap Rp1,2 miliar yang diberikan Ade Yasin dan bawahannya agar BPK kembali memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bogor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menyebutkan, perkara suap auditor BPK sudah sering terjadi. Artinya, tidak ada pembenahan serius yang dilakukan BPK untuk memperbaiki internalnya.

“Korupsi jual beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya,” kata Egi, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dia mengingatkan, opini WTP tidak menjamin pemda bersih dari praktik korupsi. Dalam perkara Ade Yasin, terungkap adanya upaya dari Pemkab Bogor agar auditor BPK tidak mengaudit objek tertentu.

Objek yang dimaksud antara lain, proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. “Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP,” ujarnya.

Ade Yasin ditangkap penyidik KPK bersama anak buahnya yaitu Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik. Mereka dituduh menyuap empat pegawai BPK bahkan menyervis seluruhnya dengan memberi uang sedikitnya Rp10 juta setiap pekan selama pemeriksaan dilaksanakan.

Sedangkan empat tersangka tim pemeriksa BPK yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. Kedelapannya termasuk Ade Yasin ditetapkan menjadi tersangka dan telah dikenakan status penahanan.

Ade Yasin serta empat anak buahnya dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. Sedangkan empat tersangka dari unsur BPK diancam Pasal Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.

Ade Yasin, selepas menjalani pemeriksaan di KPK dan diumumkan sebagai tersangka merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Dia menganggap hanya melaksanakan apa yang menjadi inisiatif anak buahnya.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin, yang mengaku siap bertanggung jawab. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button