News

Perketat Penggunaan Senjata bagi Ajudan Petinggi Polri

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pengetatan penggunaan senjata api bagi para polisi yang mengawal para petinggi Polri maupun keluarganya.

Hal itu merespons baku tembak yang menewaskan Brigadir Polisi (Brigpol) J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

“Perketat aturan terkait penggunaan senjata api untuk anggota pengawalan pejabat maupun keluarga pimpinan Polri,” kata Bambang kepada Inilah.com, Rabu (13/7/2022).

Dia menilai, longgarnya penggunaan senjata api bagi anggota Polri berpotensi memicu pelanggaran. Termasuk, perlunya pencermatan lebih pada Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Organik untuk Personel maupun Non-Organik untuk non-Polri/TNI.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua pucuk senjata. Dua senjata yaitu pistol semi otomatis jenis glock 17 dan HS 16 yang digunakan dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sesuai olah TKP, Bharada E menggunakan senjata semi otomatis Glock 17 yang menewaskan Brigpol J. Sementara, Brigpol J menggunakan senjata pistol semi-otomatis HS 16.

“E pakai glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru. Di TKP barang bukti tersisa 12 peluru. Artinya ada 5 peluru terlontar. Dari J kami dapat fakta dia pakai senjata HS 16 peluru di magazinenya. Tersisa sembilan peluru di magazine dan ini sesuai dengan apa yang kami temukan di TKP.

Budhi turut menjelaskan, terdapat tujuh bekas tembakan di dinding tersebut. Dari lima tembakan yang melesat dari pistol Bharada E, ada tujuh luka tembak masuk.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button