News

Perkuat Inmendagri Nomor 62/2021, Satgas COVID-19 Keluarkan Surat Edaran

Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran guna memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan virus mematikan itu saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Walau saat ini sudah cenderung terkendali namun kehati-hatian tetap diperlukan menjelang Natal dan Tahun Baru karena terjadi kecenderungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan di rumah ibadah atau gereja, di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Yang kedua pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.

Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Wiku.

Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.

Pengaturan di tempat wisata lokal yang akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Mobilitas masyarakat secara umum juga akan diatur dalam sistem ganjil-genap di tempat wisata, syarat hasil tes COVID-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk fasilitas publik.

Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti PPKN di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan.

Untuk kawasan tempat tinggal warga, pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko “check point” yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penyesuaian terkait dengan sektor pendidikan, pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru, dan menetapkan periode pembagian rapor pada Januari 2022 untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena usai bepergian.

“Terkait aturan di atas, pemerintah daerah diimbau untuk mengadaptasi poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam peraturan daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat,” tutup dia. Demikian dikutip Antara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button