News

Perlakuan Napi Adami bin Musa di Lapas Tangerang Dinilai Salahi Aturan

Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman menilai perlakuan atas narapidana bernama Adami bin Musa di Lapas Klas 1A Tangerang telah menyalahi aturan pemasyarakatan. Karena napi kasus narkoba yang divonis 22 tahun penjara itu belum selayaknya mendapat program bekerja di luar.

“Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani dua per tiga masa tahanan,” ujarnya.

Menurutnya program bekerja di luar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat. Salah satunya adalah berkelakuan baik mulai dari keagamaan, pembinaannya selama menjalani hukuman.

Setelah itu diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk selanjutnya digelar sidang kelayakan. Dalam sidang tersebut diputuskan apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjalani program bekerja di luar.

Ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas. Karena itu ia menilai TPP itu sangat berperan penting.

“Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan,” jelasnya.

Diketahui, napi kasus narkoba Adami Bin Musa melarikan diri dari Lapas Kelas 1A Tangerang dari tempat pencucian mobil di lapas tersebut. Hingga saat ini petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap Adami.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button