Permintaan Maaf Pungli Rutan Sebatas Internal, Dewas Berharap Efek Jera ke Pegawai KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme eksekusi putusan permintaan maaf terbuka kepada 78 orang Petugas rutan KPK yang melanggar etik dalam kasus pungutan liar (pungli).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, puluhan pegawai tersebut bakal membacakan permintaan maaf terbuka di depan Pejabat Pegawai Kepegawaian (PPK) di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK. Video tersebut direkam dan ditayangkan sehingga bisa dilihat pegawai KPK lainnya.

“Direkam videonya permintaan maafnya itu Kemudian permintaan maafnya itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK. Begitu ya, di dalam portal KPK dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ujar Albertina saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Albertina berharap, dengan penayangan video tersebut dapat menimbulkan efek jera budaya malu. Tujuannya, agar pegawai KPK yang lainnya,  tidak coba-coba melakukan pelanggaran-pelanggaran etik.

“Efek jeranya kepada siapa?, kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” tutur Albertina

“Jadi kita dari Dewan Pengawas ini membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran karena nanti seperti itu, itu pelaksanaannya nanti,” sambungnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menambahkan, pihaknya buka peluang agar oknum petugas rutan tersebut memberikan pernyataan maaf terbuka sehingga dapat diliput awak media agar tersiarkan ke publik.

“Mereka-mereka yang telah dihukum itu dan permohonan maafnya itu secara terbuka dan langsung Ini akan kami bicarakan lagi sama Setjen,” ucap Tumpak.

“Mungkin nanti karena ini ramai cukup banyak orangnya mungkin kita buat ini dalam satu bentuk suatu upacara. Nanti kita akan bicarakan itu kepada sekian,” sambungnya.

Sebelumnya, 90 oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli dinyatakan melanggar etik dalam sidang. 78 orang di sanksi pelanggaran etik berat dengan jenis hukum permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 orang sisanya, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, penerimaan pungli oknum petugas rutan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Praktik pungli ini telah berjalan secara struktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta. Salah satunya, oknum petugas rutan bernama Deden Rochendi dengan total keseluruhan yang pungli didapatkan sekitar Rp 425.500.000.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.

 

Sumber: Inilah.com