Permohonan Praperadilan Ditolak, Istri Tom Lembong: Kebenaran akan Terungkap


Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja menyayangkan permohonan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia menilai putusan PN Jaksel tidak sesuai dengan hukum di Indonesia. Menurutnya masih banyak aspek-aspek yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan (dalam putusan),” kata Franciska di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Ia juga menyesali keputusan hakim yang tidak mengizinkan Tom Lembong untuk dihadirkan dalam rangkaian sidang praperadilan tersebut.

“Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia (hakim) tidak dapat mendengar secara keseluruhan,” tutur Franciska.

Selain itu, ia menilai dari segi Undang-Undang (UU) banyak pertimbangan yang belum seluruhnya dimasukkan dalam sidang preperadilan tersebut.

“Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana,” ucap Franciska.

Terkait langkah selanjutnya, ia mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Tom Lembong. Ia percaya langkah apapun yang dilakukan Tom tidak salah.

“Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, Tapi di pokok masalah. Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

“Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.