Market

Permudah Penyelesaian Hukum, SIG Gandeng Jamdatun

Sabtu, 25 Jun 2022 – 13:51 WIB

PT Semen Indonesia (Persero/SIG) Tbk, meneken kerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Tangan perkara hukum, Semen Indonesia gandeng Kejaksaan Agung.

PT Semen Indonesia (Persero/SIG) Tbk, meneken kerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Kerja sama ini bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Usai kerja sama, Direktur Utama SIG, Donny Arsal bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta, menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perusahaan. Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan kejaksaan,” paparnya, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Selain penandatanganan kerja sama, digelar seminar bertema Business Judgment Rules untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.

Donny menyampaikan, Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG, terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

“Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision),” paparnya.

Dia bilang, direksi wajib memperhatikan unsur-unsur business judgment rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision).

“Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny.

Sementara, Jamdatun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN).

Berdasarkan perundang-undangan, kata dia, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.

“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ujar Feri.

Feri menambahkan, Jamdatun memberikan layannan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum, aspek GCG, sehingga dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button