News

Pernah 12 Jam Diperiksa KPK, Mardani H Maming Jadi Tersangka Dugaan Suap IUP Tanah Bumbu

Terkait pencekalan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar, dibenarkan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan KPK.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenhuk dan HAM, Achmad Nur Saleh, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengatakan sama. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyeret Mardani H Maming, kini menjabat Bendum PBNU itu, sudah masuk tahap penyidikan.

Namun dia belum mau buka suara soal sudah adanya tersangka dalam penyidikan dugaan suap IUP Tanah Bumbu. “Secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu, kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

Dari dokumen yang diperoleh Inilah.com, Senin (20/6/2022), surat permohonan pencegahan keluar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022. Nomor suratnya R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022, ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat tersebut, poin kedua, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Pada 2Juni 2022, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, sempat diperiksa 12 jam oleh KPK.  Berdasarkan surat panggilan KPK nomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022 ditunjukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Tertera jelas maksud dan tujuan pemanggilan Mardani H Maming oleh KPK, yakni klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.

Sepekan kemudian, KPK memanggil Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani H Maming, pada Kamis (9/6/2022). Dia diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Kala itu, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rois dilakukan karena kasusnya masuk tahap penyelidikan. Lembaga anti rasuah ini, butuh mengumpulkan bahan keterangan dan klarifikasi. “Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan,” kata Ali.

Perkara ini bermula dari pengakuan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, R Dwidjono yang menjadi terdakwa tunggal suap pengalihan IUP batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Padahal, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang adanya peralihan IUP tambang batubara.

Dalam persidangan, Dwidjono mengungkap keterlibatan Mardani H Maming, sebagai Bupati Tanah Bumbu yang mengeluarkan SK Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Tak hanya itu, adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio menyebutkan adanya aliran dana masuk ke Mardani H Maming sebesar Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN, saat ini, menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Pada Rabu (23/6/2022), Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis untuk Dwidjono. dalam persidangan sebelumnya, Dwidjono dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya pada 13 Juni 2022, dia membacakan pledoi. Dwidjono menyebut adanya uang pelicin Rp1 miliar dan aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaannya ke perusahaan yang terafiliasi Mardani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button