Pernah Ditolak 2018, Kejagung Pertanyakan Rencana Jessica Wongso Ajukan PK


Kejaksaan Agung mengungkapkan Jessica Kumala Wongso pernah mengajukan peninjauan kembali (PK), pada tahun 2018 terkait kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Namun, kata Harli PK yang diajukan oleh Jessica atas kasus tersebut ditolak. Dia mengatakan, jika mengacu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PK hanya bisa dilakukan sekali. Tapi, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.

“Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable karena kenapa kalau kita mengacu pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali,” kata dia.

“Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK nomor 34 Tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ. Namun kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali,” tambah dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) meski kini kliennya telah keluar dari penjara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, alasan kembali mengajukan PK demi kebenaran kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” ujar Otto ketika jumpa pers di Senayan Avenue by Otto Lima (Senayan Golf), Minggu (18/8/2024).

Otto menyebutkan, pihaknya memiliki fakta bukti baru (novum) untuk diajukan  melalui PK kembali. Sebab, bukti pada PK sebelumnya tidak diterima oleh hakim karena alasan ditolak.

Ia pun menyebut novum baru yaitu ada oknum yang menyembunyikan  bukti kasus kematian Mirna Salihin.

“Bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan (hakim PK) itu beratkan dia (Jessica),” ucap Otto.

Namun, Otto enggan mengungkapkan oknum yang menyembunyikan barang bukti tersebut. Ia akan menyampaikan nanti.

“Nanti saya undang sekali lagi ketika kami mengajukan PK, nanti semuanya kita paparkan semuanya disana,” katanya.