News

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Alat Kekuasaan untuk Amankan Pemilu 2024

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) seandainya diperpanjang menjadi sembilan tahun maka akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024.

Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades sudah bisa terbaca. “Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024,” kata Ridho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/1/2023).

Menurut Ridho, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.

Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas. “Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” ujar Ridho.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sebelumnya, sejumlah kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi aksi kades itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan masa jabatan kades harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” ujar Ma’ruf.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

“Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” kata Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button