News

Perpanjangan Jabatan Kades, Kemendagri Kaji Dampak Positif dan Negatifnya

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai dampak positif dan negatifnya. “Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut Tito, jika nantinya DPR berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Tito menuturkan dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ungkap Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1/2023), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa kemarin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button