News

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak MK, DPR: Alhamdulillah Waras

Komisi III DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait aturan masa jabatan presiden dua periode di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini sekaligus menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) paling lama hanya dua periode.

“Alhamdulillah MK masih waras,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (38/2/2023).

Dia memandang, MK menyadari perlunya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, putusan lembaga tersebut sudah tepat. Dengan begitu, dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden.

“MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur,” ujarnya.

Nasir menekankan, alasan apa pun juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Dia meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengetahui putusan MK tersebut.

“Saya percaya Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusannya. Meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Selasa hari ini, MK menyatakan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UUD RI Tahun 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan.

Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh pemohon bernama Herifudin Daulay. Dia diketahui guru honorer asal Riau.

Sementara, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, majelis hakim belum memiliki alasan hukum kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

“Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” tutur Saldi.

Dia menjelaskan, Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD Tahun 1945.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button