Market

Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Legalkan Perbudakan Modern

perppu-cipta-kerja-yang-diteken-jokowi-legalkan-perbudakan-modern

Rabu, 04 Jan 2023 – 21:52 WIB

Mungkin anda suka

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kecam Apindo yang ngotot pakai PP 36/2021, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). (Foto: Humas Partai Buruh).

Partai Buruh menolak keras pasal outsourcing yang tercantum dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pekerja atau buruh tak bisa menjadi karyawan tetap karena kontrak seumur hidup, serta bidang pekerjaan outsourcing tidak terbatas.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (4/1/2023), Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut outsourcing adalah bentuk perbudakan modern. Sehingga layak untuk ditolak. “Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcing atau precarious work, sebagian menyebut casual work, harus ditolak. Karena itu modern slavery (perbudakan modern),” kata Said.

Dia menyebut pasa-pasal outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 itu, cukup membingungkan. Terkesan kuat, penyusun perppu tersebut asal-asalan dan tidak memahami permasalahan.

“Misalnya, disebutkan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya (outsourcing). Artinya outsourcing tetap diperbolehkan dalam perppu. Di mana, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaaan alih daya akan ditetukan pemerintah. Namun tidak jelas pembatasannya berapa jenis pekerjaan,” ungkapnya.

Terkait outsourcing, Said menyarankan Presiden Jokowi untuk kembali ke UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mata pkerja dan buruh, UU 13/2003 cukup mengakomodir ketimbang Perppu Cipta Kerja, apalagi UU Cipta Kerja.

“Dalam UU No 13 Tahun 2003, aturannya jelas dan memanusiakan buruh. Ada kegiatan pokok dan penunjang, di mana yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang. Itu pun dibatasi 5 jenis pekerjaan. Yakni, katering, sekuriti, sopir, cleaning service dan penunjang perminyakan,” ujarnya.

Dirinya juga memberikan sejumlah catatan terkait formulasi penghitungan upah minimum yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Celakanya, dalam Perppu Cipta Kerja, pasal tersebut tidak diubah. Artinya masih sama dengan sebelumnya.

“Dengan menggunakan kata ‘dapat’, maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Kami meminta kata ‘dapat’ dihapuskan, sehingga bunyinya di dalam Perppu menjadi: Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” kata Said.

Kedua, lanjutnya, terkait upah minimun yang formulasinya dalam Perppu Cipta Kerja, terkesan tidak lugas. Jika merujuk UU 13/2003, kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Kemudian diubah dalam aturan turunannya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan. Di mana, formulasi penghitungan upah minimum mengacu kepada inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button