Market

Perppu Ciptaker Bebaskan Royalti Batu bara, Ekonom: Rp60 Triliun Melayang

Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra menyebut, Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), cermin kuatnya oligarki. Industri batubara yang ‘kaya raya’ bebas bayar royalti.

“Ini Perppu jelas hanya untuk kepenitngan oligarki. Wajib ditolak. Masak, royalti batubara dibebaskan. Sementara rakyat kecil dikejar-kejar pajak. Kok terbalik-balik mikirnya,” ungkap Gede kepada Inilah.com, Jakarta, selasa (3/1/2023).

Dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), jelas-jelas mengatur pemegang IUP atau IUPK yang masuk kegiatan operasi produksi tengah melakukan ekspansi serta pemanfaatan batubara, dibebaskan dari iuran produksi atau royalti.

Artinya, kata Gede, tambang batubara yang membangun hilirisasi di dalam negeri, tidak kena royalti. Yang dimaksud hilirisasi sektor batubara, bisa berupa gasifikasi, peningkatan kadar energi, pembuatan kokas atau briket. “Kita banyak punya gas, buat apa produksi gas dari batubara? Ini jelas hanya akal-akalan oligarki. Harus ditolak,” tandasnya.

Dampak penghapusan royalti di sektor batubara, menurut Gede, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp60 triliun per tahun. Dia khawatir, untuk menutup kekurangan Rp60 triliun itu, beban pajak rakyat kecil digenjot.

Dalam aturan Pasal 128A ayat 1 disebutkan pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

“Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara pada ayat 1 untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%,” tulis pasal 128A ayat 2.

Dalam pasal 162, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat 2 bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun, atau denda maksimal Rp100 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button