Persoalkan Jaksa Berwenang Lidik dan Sidik, Eks Hakim Agung: Itu Sudah Overlap


Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian terkait penyidikan suatu kasus pidana. Menurutnya, Jaksa semestinya kembali ke fungsi awalnya sebagai penuntut utama.

“Pasal 1 ayat 1 KUHAP menyebutkan, bahwa kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/2/2025).

Sementara itu, Gayus menjelaskan kewenangan kejaksaan sudah tertuang pada Pasal 1 ayat (6) KUHAP huruf a dan b bahwa jaksa diberikan wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan serta melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Dari situ saja sudah jelas kewenangan dari masing-masing lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan. Lantas, bila kejaksaan juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukankah artinya itu sudah overlap?” tutur Gayus.

Gayus menilai perlu dilakukan kodifikasi terhadap berbagai aturan bagi para penegak hukum atau dilakukan suatu model omnibus law tentang UU Penegakan Hukum dari beberapa lembaga hukum. Menurutnya, kodifikasi atau omnibus law merupakan hal yang penting agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

Dia juga mengingatkan para penegak hukum kembali pada tupoksi masing-masing. Apalagi hal- hal yang terkait lex specialis menyangkut KUHAP tidak boleh diabaikan.

“Perlu disinkronkan aturannya sesuai dengan kewenangan masing- masing lembaga agar tidak terjadi kerancuan,” ucapnya.