News

KPK Panggil Manager Marketing Apartemen Terkait Kasus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan petinggi pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Adapun, empat saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Jinnawati; Ibu Rumah Tangga (IRT) Nanan Hadiretna dan Thio Ida; serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande atau staf yang mewakili. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini (10/4) pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button