News

Pertanyakan Sikap Perwira Agus Nurpatria, Jaksa: Harus Gagah Berani

Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung mempertanyakan sikap terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria sebagai perwira polisi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahnan menilai seharusnya Agus memiliki keberanian untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang memintanya mengamankan DVR CCTV di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasalnya, Agus saat itu memiliki posisi sebagai Kaden A Biro Paminal Polri. Padahal, lanjut jaksa, Ricky Rizal yang hanya seorang Bripka mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Apalagi, terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, AKBP menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo,” kata jaksa, Senin (6/2/2023).

“Dengan demikian, terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan, dan melawan kebathilan,” tambah jaksa.

Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan Rp20 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Agus meminta meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button