News

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Mendag Lutfi: Arahan Presiden

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan untuk mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan Presiden,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng tanggal 16 Maret 2022.

“Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” jelasnya.

Saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sehingga semua pengecer yang menjual minyak goreng curah wajib mengikuti HET.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button